Selasa, 25 November 2014

Tugas 2 etika profesi akuntan publik

Kode Perilaku Profesional (Prinsip - Prinsip AICPA)

TUGAS 2
1.     AICPA
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX . The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
2.     Sejarah
The AICPA dan pendahulunya memiliki sejarah yang dating kembali ke 1887, ketika American Association Akuntan Publik (AAPA) dibentuk. Pada tahun 1916, American Association digantikan oleh Ikatan Akuntan Publik, pada saat ada anggota 1.150. Nama itu diubah menjadi Institut Akuntan Amerika pada tahun 1917 dan tetap demikian sampai tahun 1957, ketika berubah menjadi namanya sekarang dari American Institute Akuntan Publik.. American Society Akuntan Publik dibentuk pada tahun 1921 dan bertindak sebagai sebuah federasi masyarakat negara. Society dilebur ke dalam Institut pada tahun 1936 dan, pada saat itu, Ikatan setuju untuk membatasi calon anggota untuk CPA.
3.     Sejarah Komite
Penggunaan komite mulai bahkan sebelum AAPA dibentuk pada tahun 1887. Pada pertemuan pertama apa yang akan menjadi AAPA pada tanggal 22 Desember 1886, yang hadir resmi penunjukan komite untuk rancangan peraturan. Di luar komite ini awal pertama Anggaran Rumah Tangga pertama dari AAPA pada tahun 1897 membentuk tiga komite: Komite Keuangan dan Audit, Komite tentang Pemilihan, Kualifikasi dan Ujian, dan Komite Anggaran Rumah Tangga. Jumlah komite tumbuh terus menerus selama bertahun-tahun. Pada tahun 1940 ada 34 komite, pada tahun 1960, ada 89, dan pada 1970, jumlah itu berkembang menjadi 109. Pada tahun 1999 hampir 120 komite yang ada mengalami re-organisasi dengan kira-kira setengah dari komite berdiri diganti dengan model kelompok relawan yang menempatkan peningkatan penekanan pada penggunaan kekuatan tugas. Peningkatan penggunaan gugus tugas diperbolehkan untuk upaya-upaya yang lebih terarah dengan tugas pasukan yang diberi tugas tertentu kemudian bubar setelah selesainya tugas itu. Pada tahun 1999 pelacakan pertama dan manajemen gugus tugas dimulai. Secara keseluruhan, lebih dari 2.000 relawan berkontribusi pada AICPA, memenuhi misinya.
4.     Kode prilaku profesi akuntansi menurut AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik.
Bagian Kode Etika AICPA yang membahas prinsip-prinsip etika profesi berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public. Bagian prinsip etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip etika dan diskusi tentang keenam prinsip tersebut.
Kelima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip keenam, lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut dialamatkan kepada seorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidap dapat menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan public saja. Sebagai contoh, para dokter harus menerapkan profesionalisme yang sensitive dan pertimbangan moral, bertindak demi kepentingan public, bertindak dengan integritas, bersikap obyektif dan menghindari konflik antar kepentingan, menjalankan prinsip due care, serta mengevaluasi ketepatan sifat jasa kedokteran yang diberikan. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, adalah bahwa sebagian professional tidak perlu mempertimbangkan apakah masih tetap independen atau tidak
·         Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.       Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.       Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Sumber:
Dian Centil/2011/AICPA American Institute Of Certified/ diancentil.blogspot.com
Eka Widiantoro/2014/Tugas Softskill-2/ekawidiantoro.blogspot.com
Intan Nurliah Tirta/2013/kode etik profesi akuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Maria Yasinta/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/yasintamaria92.blogspot.com
Novitasari Putri Piliang/2012/etika profesional sebagai prinsip – prinsip moral akuntan publik/ novitasariputripiliang.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar