Kamis, 11 Oktober 2012

Koperasi



KATA  PENGANTAR

            Puji  syukur  saya  ucapkan  atas  kehadirat  Allah  SWT, karena  dengan  rahmat  dan  karunia-Nya  saya  masih  diberi  kesempatan  untuk  menyelesaikan  makalah  ini.  Tidak  lupa  saya  ucapkan  terimakasih  kepada  dosen  pembimbing  dan  teman-teman  yang  telah  memberikan  dukungan  dalam  menyelesaikan  makalah  ini  tepat  pada  waktunya.
            Penulis  menyadari  bahwa  dalam  penulisan  makalah  ini  masih  banyak  kekurangan, oleh  sebab  itu  penulis  sangat  mengharapkan  kritik  dan  saran  yang  membangun.  Dan semoga  dengan  selesainya  makalah  ini  dapat  bermanfaat  bagi  pembaca.




                                                               BAB  1
                                         PENDAHULUAN

1.1    Latar  Belakang  Masalah
    Koperasi  adalah  badan  usaha  yang  beranggotakan  orang-orang  atau  badan  hukum  dengan  melaksanakan  kegiatannya  berdasarkan  prinsip  koperasi  sehingga  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  berdasarkan  atas  kekeluargaan. Berikut  adalah  hal-hal  yang  perlu  diketahui  dalam  Koperasi :
Sejarah  Gerakan  Koperasi
Gerakan  koperasi  digagas  oleh  Robert Owen (1771-1858), yang  menerapkannya  pertama kali  pada  usaha  pemintalan  kapas  di New Lanark, Skotlandia. Gerakan  koperasi  ini dikembangkan  lebih  lanjut  oleh William King (1786-1865) dengan  mendirikan  toko  koperasi  di  Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King  menerbitkan  publikasi  bulanan  yang bernama  The  Cooperator  yang  berisi  berbagai  gagasan  dan  saran-saran  praktis  tentang mengelola  toko  dengan  prinsip  koperasi.
1. Gerakan  Koperasi  di  Indonesia
Koperasi  dikenalkan  di  Indonesia  oleh  R.Aria Wiriatmadja  di Purwokerto,  Jawa  Tengah pada  tahun 1896. Pada  tanggal 12 juli 1947, pergerakan  koperasi  di  Indonesia  mengadakan konggres  koperasi  yang  pertama  di  Tasikmalaya. Tanggal  dilaksanakannya  konggres  ini kemudian  ditetapkan  sebagai  Hari  Koperasi  Indonesia.
2. Lambang  Koperasi  Indonesia
Lambang  Koperasi  di  Indonesia  memiliki  arti  sebagai  berikut :
a.       Rantai  melambangkan  persahabatan  yang  kokoh
b.      Gigi  Roda  melambangkan  usaha/karya  yang  terus  menerus
c.       Kapas  dan  padi  melambangkan  kemakmuran  rakyat  yang  diusahakan  oleh  koperasi
d.      Timbangan  melambangkan  keadilan  sosial  sebagai  salah  satu  dasar  koperasi
e.       Bintang  dan  Perisai  melambangkan  Pancasila  sebagai  landasan  ideal  koperasi
f.       Pohon  Beringin  melambangkan  sifat  kemasyarakatan  dan  kepribadian  Indonesia  yang  kokoh  berakar
g.      Tulisan  Koperasi  Indonesia  melambangkan  kepribadian  Koperasi  Rakyat  Indonesia
h.      Warna  Merah  dan  Putih  melambangkan  sifat  Nasional  Indonesia.

3. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah

        Dengan  adanya  informasi  mengenai  Koperasi  ini  di  harapkan  agar  meningkatkan pengetahuan  masyarakat / pembaca  terhadap  Koperasi, mengenai  bagaimana  sejarah  koperasi  di  Indonesia,  apa  makna  dari  lambang  koperasi,  serta  bagaimana  koperasi  mendapatkan  sumber   modal.

 1.2  Rumusan  Masalah
 1.2.1   Sejarah  Perkoperasian  di  Indonesia
        1.2.2   Konsep – Konsep  dan  Prinsip – Prinsip  Koperasi
1.2.3   Pengertian  Koperasi

 1.3    Metode  Penulisan  Makalah
    Kajian  pustaka  dilakukan  dengan  mencari  bahan – bahan  bacaan  dalam  buku  pengetahuan  yang  berkaitan  dengan  makalah  ini.  Adapun  dengan  menggunakan  Internet  untuk  menambahkan  bahan  bacaan  yang  kurang.

 1.4   Tujuan  Penulisan  Makalah
       1.4.1   Menambah  pengetahuan  mengenai  koperasi
       1.4.2   Mengetahui  bagaimana  sejarah  koperasi
       1.4.3   Memahami  konsep – konsep  dan  prinsip – prinsip  koperasi
       1.4.4   Memahami  arti  lambang  koperasi  serta  mengamalkannya  dalam  kehidupan 

   1.5    Sistematika  Penulisan  Makalah
                   Makalah  ini  disusun  dengan  sistematika  sebagai  berikut :
             BAB  I   PENDAHULUAN
1.1      Latar  Belakang  Masalah
1.2      Rumusan  Masalah
1.3      Metode  Penulisan  Makalah
1.4      Tujuan  Penulisan  Makalah
1.5      Sistematika  Penulisan
             BAB  II   PEMBAHASAN
                   2.1   Sejarah  Perkoperasian  di  Indonesia
                        2.2   Konsep – Konsep  dan  Prinsip – Prinsip  Koperasi
                        2.3   Pengertian  Koperasi
  BAB  III   PENUTUP
                    3.1   Kesimpulan
                         3.2   Saran




             BAB  II
                                         PEMBAHASAN

 .             1.    Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perkoperasian di Indonesia

Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.

Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van Westerrode  untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.

Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).


cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.

Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.

Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.

Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.

Pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan, antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).

Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara Jepang.

Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.

Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.

Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sejak itu gerakan koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.

Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan

Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.

Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.
   
 2.       2.    Konsep-konsep dan prinsip perkoperasian dari beberapa tokoh
•      Prinsip Munkner
•Prinsip Rochdale
•Prinsip Raiffeisen
•Prinsip Herman Schulze
•Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

MUNKNER

•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN

•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian

3.   3.   Pengertian Koperasi Dari Beberapa Tokoh

1                     Menurut Margono Djojohadikoesoemo (2002 :21) dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
2        Menurut Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti  kerja sama dan siap untuk menolon . adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.
3         Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137) dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
Dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan
4        Menurut ILO   
      Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
`        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
            Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
5. menurut Chaniago
                Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “  Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
6. menurut Dooren
 Koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
7. menurut Hatta
                Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

8. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.
9. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.
10. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
11.Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.
12             J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
13   Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
14   Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
15  Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
16  Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
17. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.




BAB  III
                                               PENUTUP

3.1    Kesimpulan
         Koperasi  sebagai  bentuk  usaha  merupakan  organisasi  ekonomi  rakyat  yang  bersifat      sosial. Koperasi  berfungi  sebagai  alat  ekonomi  yang  dapat  mensejahterakan  rakyat. Koperasi  pun  memiliki  peranan  yang  besar  dalam  pembangunan  masional. Sebagai  usaha  bersama  yang  berdasarkan  kekeluargaan, koperasi  haruslah  dikelola  dengan  prinsip – prinsip  manajemen  secara  tepat.

3.2   Saran
        Koperasi  di  Indonesia  harus  tetap  berdiri  dan  jangan  sampai  hilang  keberadaannya  karena  koperasi  memiliki  banyak  sekali  nilai – nilai  positif  yang  dapat  kita  contoh  dan  kita  amalkan  dalam  kehidupan  sehari – hari. Semoga  dengan  adanya  koperasi  masyarakat  bisa  lebih  sejahtera  karena  itu  merupakan  salah  satu  tujuan  koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar