Selasa, 23 Oktober 2012

Tugas 2 koperasi

KATA  PENGANTAR

            Puji  syukur  saya  ucapkan  atas  kehadirat  Allah  SWT, karena  dengan  rahmat  dan  karunia-Nya  saya  masih  diberi  kesempatan  untuk  menyelesaikan  makalah  ini.  Tidak  lupa  saya  ucapkan  terimakasih  kepada  dosen  pembimbing  dan  teman-teman  yang  telah  memberikan  dukungan  dalam  menyelesaikan  makalah  ini  tepat  pada  waktunya.
            Penulis  menyadari  bahwa  dalam  penulisan  makalah  ini  masih  banyak  kekurangan, oleh  sebab  itu  penulis  sangat  mengharapkan  kritik  dan  saran  yang  membangun.  Dan semoga  dengan  selesainya  makalh  ini  dapat  bermanfaat  bagi  pembaca.






                                                 BAB  1
                                         PENDAHULUAN

1.1    Latar  Belakang  Masalah
    Koperasi  adalah  badan  usaha  yang  beranggotakan  orang-orang  atau  badan  hukum  dengan  melaksanakan  kegiatannya  berdasarkan  prinsip  koperasi  sehingga  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  berdasarkan  atas  kekeluargaan. Berikut  adalah  hal-hal  yang  perlu  diketahui  dalam  Koperasi :
1. Gerakan  Koperasi  di  Indonesia
Koperasi  dikenalkan  di  Indonesia  oleh  R.Aria Wiriatmadja  di Purwokerto,  Jawa  Tengah pada  tahun 1896. Pada  tanggal 12 juli 1947, pergerakan  koperasi  di  Indonesia  mengadakan konggres  koperasi  yang  pertama  di  Tasikmalaya. Tanggal  dilaksanakannya  konggres  ini kemudian  ditetapkan  sebagai  Hari  Koperasi  Indonesia.
2. Lambang  Koperasi  Indonesia
Lambang  Koperasi  di  Indonesia  memiliki  arti  sebagai  berikut :
a.       Rantai  melambangkan  persahabatan  yang  kokoh
b.      Gigi  Roda  melambangkan  usaha/karya  yang  terus  menerus
c.       Kapas  dan  padi  melambangkan  kemakmuran  rakyat  yang  diusahakan  oleh  koperasi
d.      Timbangan  melambangkan  keadilan  sosial  sebagai  salah  satu  dasar  koperasi
e.       Bintang  dan  Perisai  melambangkan  Pancasila  sebagai  landasan  ideal  koperasi
f.       Pohon  Beringin  melambangkan  sifat  kemasyarakatan  dan  kepribadian  Indonesia  yang  kokoh  berakar
g.      Tulisan  Koperasi  Indonesia  melambangkan  kepribadian  Koperasi  Rakyat  Indonesia
h.      Warna  Merah  dan  Putih  melambangkan  sifat  Nasional  Indonesia.

3. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah

        Dengan  adanya  informasi  mengenai  Koperasi  ini  di  harapkan  agar  meningkatkan pengetahuan  masyarakat / pembaca  terhadap  Koperasi, mengenai  bagaimana  sejarah  koperasi  di  Indonesia,  apa  makna  dari  lambang  koperasi,  serta  bagaimana  koperasi  mendapatkan  sumber   modal.


1.2  Rumusan  Masalah
 1.2.1   Tujuan dan fungsi koperasi
        1.2.2   Jenis-jenis dan bentuk koperasi
1.2.3   Pengertian  Sisa hasil usaha

1.3    Metode  Penulisan  Makalah

  
                 Kajian  pustaka  dilakukan  dengan  mencari  bahan – bahan  bacaan  dalam  buku  pengetahuan  yang  berkaitan  dengan  makalah  ini.  Adapun  dengan  menggunakan  Internet  untuk  menambahkan  bahan  bacaan  yang  kurang.

 1.4   Tujuan  Penulisan  Makalah
       1.4.1   Menambah  pengetahuan  mengenai  koperasi
       1.4.2   Mengetahui  Tujuan dan fungsi koperasi
       1.4.3   Memahami  Jenis-jenis dan bentuk koperasi
       1.4.4   Memahami  arti  dari pengertian sisa hasil usaha

   1.5    Sistematika  Penulisan  Makalah
                   Makalah  ini  disusun  dengan  sistematika  sebagai  berikut :
             BAB  I   PENDAHULUAN
1.1      Latar  Belakang  Masalah
1.2      Rumusan  Masalah
1.3      Metode  Penulisan  Makalah
1.4      Tujuan  Penulisan  Makalah
1.5      Sistematika  Penulisan
             BAB  II   PEMBAHASAN
                     2.1   Tujuan dan Fungsi Koperasi
                        2.2   Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi
                        2.3   Pengertian  Sisa Hasil Usaha
                BAB  III   PENUTUP
                    3.1   Kesimpulan
                         3.2   Saran
      



     BAB  II
                                            PEMBAHASAN

1.Tujuan dan Fungsi koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

"Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagaipemiliksekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

MenurutUU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
    Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  3. Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSIKOPERASI

  • Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.

  • Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
  • Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
  • Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsilainnya :

  • Sebagai urat nadi perekonomian
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
  • Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
  • Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
  • Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
  • Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
  • Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat



2. Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
  1. A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi
  1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  1. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
  1. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.


B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Sekunder
  1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  1. C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
    1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    3. Koperasi Konsumsi
    4. Koperasi Produksi
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  1. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
  1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
  1. D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
    1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  1. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  1. B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  1. Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah
    adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  2. Anggota dan calon anggota
  3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  4. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  5. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Sumber lain yang sah

3.Pengertian sia hasil usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

BAB  III
                                               PENUTUP

3.1    Kesimpulan
         Macam-macam bentuk koperasi maupun jenisnya sebagai salah satu bentuk dari koperasi yang artinya sebagai  bentuk  usaha organisasi  ekonomi  rakyat  yang  bersifat sosial. Koperasi  berfungi  sebagai  alat  ekonomi  yang  dapat  mensejahterakan  rakyat. Koperasi  pun  memiliki  peranan  yang  besar  dalam  pembangunan  masional. Sebagai  usaha  bersama  yang  berdasarkan  kekeluargaan, koperasi  haruslah  dikelola  dengan  prinsip – prinsip  manajemen  secara  tepat.

3.2   Saran
        Koperasi  di  Indonesia  harus  tetap  berdiri  dan  jangan  sampai  hilang  keberadaannya  karena  koperasi  memiliki  banyak  sekali  nilai – nilai  positif  yang  dapat  kita  contoh  dan  kita  amalkan  dalam  kehidupan  sehari – hari. Semoga  dengan  adanya  koperasi  masyarakat  bisa  lebih  sejahtera  karena  itu  merupakan  salah  satu  tujuan  koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar