Perdagangan antarnegara dapat menimbulkan banyak manfaat, akan tetapi
pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus, banyak hambatan yang timbul.
Hambatan perdagangan antarnegara antara lain sebagai berikut:
a. Perbedaan mata uang suatu negara dengan negara lain. Untuk membayar
barang yang diimpor yaitu dengan mata uang (valuta) negara pengekspor,
pembayaran uang tersebut akan mengalami kesulitan karena nilai valuta
suatu negara berbeda dengan nilai valuta negara lain.
b. Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Sumber daya manusia
merupakan penggerak semua kegiatan, apabila sumber daya manusia rendah,
maka akan menghasilkan suatu kualitas yang rendah pula.
c. Pembayaran antarnegara sulit dan resikonya besar. Dalam melakukan
pembayaran, negara pengimpor tidak dapat mengirimkan uang secara
langsung kepada negara pengekspor. Hal ini sulit dilakukan dan resikonya
sangat besar. Oleh karena itu, pembayaran antarnegara harus ditempuh
dengan cara lain misalnya dengan menggunakan wesel asing.
d. Kebijaksanaan impor yang dilakukan oleh suatu negara. Untuk
melindungi perekonomian dalam negeri, suatu negara melakukan
kebijaksanaan impor dengan menerapkan proteksi. Kebijakan proteksi
dilakukan dengan jalan menaikkan bea impor atau melarang impor
barang-barang tertentu.
Proteksi adalah suatu usaha negara untuk memberi perlindungan terhadap produksi dalam negeri.
Contoh bentuk proteksi:
- menaikkan bea impor atau bea masuk. Dengan adanya bea masuk yang
tinggi terhadap barang impor, maka harga barang impor dalam negeri
menjadi lebih mahal. Hal ini akan mengakibatkan sepinya penjualan barang
impor, akibatnya ekspor dari negara lain akan mengalami hambatan.
- Larangan impor oleh suatu negara terhadap jenis barang tertentu,
misalnya barang mewah. Hal ini menjadi hambatan kegiatan ekspor dari
negara produsen barang mewah tersebut.
- Kuota yaitu kebijaksanaan pemerintah untuk membatasi impor
barang-barang yang sudah dapat dihasilkan di dalam negeri, tetapi
jumlahnya belum mencukupi kebutuhan dalam negeri.
e. Pertentangan di bidang politik dan militer. Apabila terjadi
pertentangan di bidang politik dan militer (perang), hubungan
antarnegara akan terputus dan dunia dilanda kelesuan perekonomian atau
resesi yang menyebabkan perdagangan antarnegara akan menurun.
Pemerintah selalu berupaya untuk mengantisipasi hambatan tersebut dengan
kebijaksanaan yang dapat menunjang perkembangan perdagangan
antarnegara.
Contoh:
- kebijaksanaan penyederhanaan prosedur ekspor dan impor.
- Pengurangan dan pembebasan pajak ekspor dan impor untuk barang tertentu.
- Selektif dalam mengimpor barang.
- Menerobos politik proteksi negara-negara tertentu lewat dialog antarkepala negara atau antar menteri luar negeri.
- Peningkatan sumber daya manusia untuk menghasilkan tenaga-tenaga ahli
yang handal dan berguna dalam perkembangan perdagangan antarnegara.
Selasa, 22 Mei 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari -
31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap
tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :- Penerimaan pajak yang meliputi
- Pajak Penghasilan (PPh),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan
- Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi
- Penerimaan dari sumber daya alam,
- Setoran laba BUMN,
- Penerimaan bukan pajak lainnya,
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraBelanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
-
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Sistem Ekonomi Islam Menggantikan Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem Ekonomi Islam Menggantikan Sistem Ekonomi Kapitalis
Krisis ekonomi saat ini telah membuat para pemimpin dunia disibukkan oleh upaya mencari jalan keluar untuk menghentikan ’pendarahan’ akibat kecelakaan fatal ekonomi keuangan mereka. Paket penyelamatan krisis pun telah disiapkan dengan total dana yang tidak tanggung-tanggung: 3.4 triliun dolar AS (AS: 700 miliar dolar; Inggris: 691 miliar dolar; Jerman: 680 miliar dolar; Irlandia: 544 miliar dolar; Prancis: 492 miliar dolar; Rusia: 200 miliar dolar dan negara-negara Asia: 80 miliar dolar! (Kompas 26/10).
Kenyataannya,
sampai saat ini kondisi ekonomi masih terus memburuk. Indeks harga
saham di bursa dunia terus terpuruk. Nilai mata uang di pasar uang terus
bergejolak. Saluran dana untuk kredit ke sektor industri, infrastruktur dan perdagangan mulai macet. Proses produksi mandek. Dua puluh juta pekerja di seluruh dunia terancam di-PHK.
Penyebab Utama Krisis
Sebab utama krisis ekonomi bisa dilacak dari begitu berkuasanya sektor moneter/keuangan (sistem uang kertas [fiat money], perbankan ribawi, pasar modal, bursa saham, valas [pasar uang], dll) atas sektor riil (perdagangan dan jasa yang bersifat nyata). Sebelum krisis moneter di Asia tahun 1997/1998, misalnya, dalam satu hari, dana yang beredar dalam transaksi semu di pasar modal dan pasar uang dunia diperkirakan rata-rata sekitar 2-3 triliun dolar AS, atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS. Sebaliknya, arus perdagangan barang secara internasional dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Republika, 18/8/2000).
Besaran
transaksi yang terjadi di pasar uang dunia berjumlah 1,5 triliun dolar
AS dalam sehari. Sebaliknya, besaran transaksi pada perdagangan dunia di
sektor riil hanya 6 triliun dolar AS setiap tahunnya. Jadi,
perbandingannya adalah 500:6. Dengan kata lain, transaksi di sektor riil
hanya sekitar 1%-an dari sektor keuangan (Agustianto, 2007).
Sementara itu, menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam transaksi valas (valuta asing) mencapai 1,3 triliun dalam setahun.
Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meninggalkan sektor riil.
Ekonomi Kapitalisme: Biang Krisis
Krisis ekonomi dunia saat ini bukanlah yang pertama maupun yang terakhir. Boleh dikatakan, sejarah ekonomi Kapitalisme adalah sejarah krisis. Roy Davies dan Glyn Davies (1996), dalam buku The History of Money From Ancient time to Present Day, menguraikan sejarah kronologi krisis ekonomi dunia secara menyeluruh. Menurut
keduanya, sepanjang Abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar
yang melanda banyak negara. Ini berarti, rata-rata setiap 5 tahun
terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi
ratusan juta umat manusia.
Krisis
ekonomi sudah terjadi sejak tahun 1907; disusul dengan krisis ekonomi
tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai
saat ini. Di Asia Tenggara sendiri—khususnya Thailand, Malaysia dan
Indonesia—krisis pernah terjadi pada tahun 1997-2002 hingga saat ini.
Sistem Ekonomi Islam: Berbasiskan Sektor Riil
Dalam
ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti—atau terikat dengan—sektor
riil. Dalam pandangan Islam, uang bukan komoditas (barang dagangan),
melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi
semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini.
Sebaliknya, Islam mendorong perdagangan internasional. Muhammad saw.,
sebelum menjadi rasul, telah menjadi pedagang internasional sejak usia
remaja. Ketika berusia belasan tahun, beliau telah berdagang ke Syam
(Suriah), Yaman dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Lalu saat
beliau menjadi rasul sekaligus menjadi kepala negara Daulah Islamiyah
di Madinah, sejak awal kekuasaannya, umat Islam telah menjalin kontak
bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara.
Sepanjang
keberadaan Daulah Islamiyah pada zaman Nabi Muhammad saw. jarang sekali
terjadi krisis ekonomi (Pernah sekali Daulah Islam mengalami defisit,
yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang). Pada
zaman Kekhilafahan Islam, khususnya masa Khulafaur Rasyidin juga
begitu. Pada zaman Khalifah Umar bin al-Khaththab dan khalifah Utsman
bin Affan APBN malah sering mengalami surplus.
Apa
rahasianya? Ini karena kebijakan moneter Daulah Islamiyah masa
Rasulullah saw. dan Kekhilafahan Islam pada masa para khalifah selalu
terkait dengan sektor riil, terutama perdagangan.
Sistem Ekonomi Islam: Menjamin Kesejahteraan Umat Manusia
Dalam
sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip
terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar
penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai
mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.
Oleh
karena itu, sistem ekonomi Islam dilakukan dengan melaksanakan beberapa
prinsip dasar di dalam mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan setiap
individu masyarakat.
1. Pengaturan atas kepemilikan.
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga. Pertama: kepemilikan umum.
Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun
gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang
tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energi, juga industri berat
yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Dalam hal ini, negara
hanya mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam
bentuk barang maupun jasa.
Kedua: kepemilikan negara.
Kepemilikan negara meliputi semua kekayaan yang diambil negara seperti
pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian
yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini
dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.
Ketiga: kepemilikan individu. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.
2. Penetapan sistem mata uang emas dan perak.
Emas
dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam. Mengeluarkan kertas
substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama
dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas
negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain.
Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan
tidak berubah.
Ditinggalkannya
mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas
telah melemahkan perekonomian negara. Dominasi mata uang dolar yang
tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi
menjadi sangat rentan terhadap gejolak mata uang dolar. Goncangan
sekecil apapun yang terjadi di Amerika akan dengan cepat merambat ke
seluruh dunia. Bukan hanya itu, gejolak politik pun akan berdampak pada
naik-turunnya nilai mata uang akibat uang dijadikan komoditas (barang
dagangan) di pasar uang yang penuh spekulasi (untung-untungan).
3. Penghapusan sistem perbankan ribawi.
Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nasiah maupun fadhal;
juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan
tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal (kas negara
Daulah Islamiyah), masyarakat bisa memperoleh pinjaman bagi mereka yang
membutuhkan, termasuk para petani, tanpa ada unsur riba sedikitpun di
dalamnya.
4. Pengharaman sistem perdagangan di pasar non-riil.
Yang
termasuk ke dalam pasar non-riil (virtual market) saat ini adalah pasar
sekuritas (surat-surat berharga); pasar berjangka (komoditas emas, CPO,
tambang dan energi, dll) dan pasar uang. Sistem ekonomi Islam melarang
penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh
penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik
seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham
yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua
sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan
klaim kebebasan kepemilikan.
Inilah sistem ekonomi Islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi.
Sistem
ini terbukti telah mampu menciptakan kesejahteraan umat manusia—Muslim
dan non-Muslim—tanpa harus selalu berhadapan dengan krisis ekonomi yang
secara berkala menimpa, sebagaimana dialami sistem ekonomi Kapitalisme.
Langganan:
Postingan (Atom)