Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian
Penanaman Modal Dalam negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
- Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
- Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tertinggi
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman
Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam
Negeri
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar