PENERAPAN EKONOMI PANCASILA
Sistem
Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan
ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral
Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai
semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara
pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut
Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila
yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme)
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi
perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan
dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap
negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem
ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada
akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomitinggi ketimbang
pemerataan hasil-hasilnya.
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka
seperempat abad FE-UGM “menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati
dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan
“teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk
menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak cocok atau tidak
memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena amanah
Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya
dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil
Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan dan perlu
diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka ekonom-ekonom UGM
menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai berikut:
- Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
- Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
- Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
- Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
- Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peran Negara dalam Program Ekonomi
dan Sosial
Meskipun ada kekecewaan besar
terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 yang semula akan menghapuskan
asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal, namun putusan untuk menghapus
seluruh penjelasan UUD sungguh merupakan kekeliruan sangat serius. kekecewaan
ini terobati dengan tambahan 2 ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah dan
tidak mampu (ayat 2), dan tanggungjawab negara dalam penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat
3). Di samping itu pasal 31, yang semula hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran
sangat diperkaya dan diperkuat dengan penggantian istilah pengajaran
dengan pendidikan. Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan untuk semua itu negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya duapuluh persen dari nilai APBN dan APBD.
Demikian jika ketentuan-ketentuan
baru dalam penyelenggaraan program-program sosial ini dipatuhi dan dilaksanakan
dengan baik, sebenarnya otomatis telah terjadi koreksi total atas sistem
perekonomian nasional dan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang
tidak lagi liberal dan diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan
pasar bebas. Penyelenggaraan program-program sosial yang agresif
dan serius yang semuanya dibiayai negara dari pajak-pajak dalam APBN dan APBD
akan merupakan jaminan dan wujud nyata sistem ekonomi Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar