KEBIJAKAN PEMERINTAH TAHUN 1966 - 1969
Faktor yang menghambat/ kelemahannya antara lain :
1)
Rencana ini tidak mengikuti
kaidah-kaidah ekonomi yang lazim.
2)
Defisit anggaran yang terus
meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi.
3)
Kondisi ekonomi dan politik saat
itu: dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah terkucilkan karena sikapnya yang konfrontatif. Sementara di dalam negeri pemerintah
selalu mendapat rongrongan dari golongan kekuatan politik “kontra-revolusi”
Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
1)
Dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan
keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian
Indonesia.
2)
Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden
Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei
1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan
kepegawaian.
3)
Pokok perhatian diberikan pada aspek
perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan
wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya
dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).
MASA STABILISASI DAN REHABILITASI
(1966 – 1968)
Masalah yang dihadapi
Menanggapi
masalah ekonomi yang kin dengan tajam disoroti oleh MPRS, maka Prof. Dr.
Widjojo Nitisastro dalam percakapan dengan wartawan Kompas menyatakan, bahwa
sumber pokok kemerosotan ekonomi ialah penyelewenangan pelaksanaan UUD 1945.
sebagai misal pasal 33 yang selama beberapa tahun ini dengan sengaja atau tidak
telah didesak oleh landasan-landasan ideal yang lain. Demikian pula realisasi
Pancasila dalam bidang ekonomi sering dilupakan. Misalnya sila Kedaulatan
Rakyat tercermin dalam pasal 23 yang mengatur anggaran belanja negara (Kompas,
29 Juni 1966, Penyunting Redaksi Ekonomi Harian Kompas, 1982).
Periode
ini dikenal sebagai periode stabilisasi dan rehabilitasi sesuai dengan masalah
pokok yang dihadapi, yaitu :
a)
Meningkatnya
inflasi yang mencapai 650% pada tahun 1965
b)
Turunnya produksi nasional di semua
sector
c)
Adanya dualisme pengawas dan
pembinaan perbankan. Dualisme ini muncul dari struktur organisasi perbankan
yang meletakkan Deputy Menteri bank Sentral dan Deputy Menteri Urusan
Penertiban bank dan Modal Swasta berada di bawah Menteri Keuangan. (Suroso,
1994).
Rencana dan Kebijaksanaan Ekonomi
Ketetapan
MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang : Pembaharuan kebijaksanaan landasan
ekonomi, keuangan dan pembangunan, tertanggal 5 Juli 1966, antara lain
menetapkan :
1)
Program stabilisasi dan rehabilitasi
: 1966 – 1968 (jangka pendek)
§ Skala Prioritasnya
a)
Pengendalian inflasi
b)
Pencukupan kebutuhan pangan
c)
Rehabilitasi prasarana ekonomi
d)
Peningkatan kegiatan ekspor
e)
Pencukupan kebutuhan sandang
Komponen Rencananya
a)
Rencana fisik dengan sasaran utama :
1. Pemulihan dan peningkatan kapasitas produksi (pangan, ekspor
dan sandang)
2. Pemulihan dan peningkatan prasrana ekonomi yang menunjang
bidang-bidang tersebut.
b)
Rencana Moneter dengan sasaran
utama :
1. Terjaminnya pembiayaan rupiah dan devisa bagi pelaksanaan
rencana fisik
2. Pengendalian inflasi pada tingkat harga yang relatif stabil
sesuai dengan daya beli rakyat.
Tindakan dan Kebijaksanaan Pemerintah
a)
Tindakan pemerintah “banting stir”
dari ekonomi komando ke ekonomi bebas demokratis; dari ekonomi tertutup ke
ekonomi terbuka; dari anggaran defisit ke anggaran berimbang. (Mubyarto, 1988).
b)
Serangkaian kebijaksanaan Oktober
1966, Pebruari 1967 dan Juli 1967 antara lain :
1.
Kebijaksanaan kredit yang lebih
selektif (penentuan jumlah, arah, suku bunga)
2.
Menseimbangkan/ menurunkann defisit
APBN dari 173,7% (1965), 127,3% (1966), 3,1% (1967) dan 0% (1968). (Suroso,
1994).
3.
Mengesahkan /
memberlakukan undang – undang :
a)
UU Pokok
Perbankan No.14/ 1967
b)
UU
Perkoperasian No. 12/ 1967
c)
UU Bank Sentral
No. 13/ 1968
d)
UU PMA tahun
1967 dan PMDN tahun 1968
e)
Membuka Bursa
Valas di Jakarta 1967
Tidak ada komentar:
Posting Komentar