KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan
karunia-Nya saya masih
diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada
dosen pembimbing dan
teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan
saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya
makalh ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Koperasi
adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum
dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi
sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Berikut adalah
hal-hal yang perlu
diketahui dalam Koperasi :
1.
Gerakan Koperasi di
IndonesiaKoperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi di Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
a.
Rantai
melambangkan persahabatan yang
kokoh
b.
Gigi
Roda melambangkan usaha/karya
yang terus menerus
c.
Kapas
dan padi melambangkan
kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh koperasi
d.
Timbangan
melambangkan keadilan sosial
sebagai salah satu
dasar koperasi
e.
Bintang
dan Perisai melambangkan
Pancasila sebagai landasan
ideal koperasi
f.
Pohon
Beringin melambangkan sifat
kemasyarakatan dan kepribadian
Indonesia yang kokoh
berakar
g.
Tulisan
Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian Koperasi Rakyat
Indonesia
h.
Warna
Merah dan Putih
melambangkan sifat Nasional
Indonesia.
3.
Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Dengan adanya informasi mengenai Koperasi ini di harapkan agar meningkatkan pengetahuan masyarakat / pembaca terhadap Koperasi, mengenai bagaimana sejarah koperasi di Indonesia, apa makna dari lambang koperasi, serta bagaimana koperasi mendapatkan sumber modal.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Tujuan dan fungsi koperasi
1.2.2 Jenis-jenis dan bentuk koperasi
1.2.3 Pengertian
Sisa hasil usaha
1.3 Metode
Penulisan Makalah
Kajian pustaka
dilakukan dengan mencari
bahan – bahan bacaan dalam
buku pengetahuan yang
berkaitan dengan makalah
ini. Adapun dengan
menggunakan Internet untuk
menambahkan bahan bacaan
yang kurang.
1.4 Tujuan
Penulisan Makalah
1.4.1
Menambah pengetahuan mengenai koperasi
1.4.2
Mengetahui Tujuan dan fungsi koperasi
1.4.3
Memahami Jenis-jenis dan bentuk koperasi
1.4.4
Memahami arti dari pengertian sisa hasil usaha
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah
Makalah ini
disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Metode Penulisan
Makalah
1.4 Tujuan Penulisan
Makalah
1.5 Sistematika Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Tujuan dan Fungsi Koperasi
2.2 Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi
2.3 Pengertian
Sisa Hasil Usaha
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
BAB II
PEMBAHASAN
1.Tujuan dan Fungsi koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagaipemiliksekaligus
pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945".
MenurutUU no 25/1992 pasal 4, Koperasi
bertujuan :
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas,
garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur - Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSIKOPERASI
- Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha
untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang
keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat
meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau
oleh daya belinya.
- Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha
untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada
waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang
dengan bunga yang serendah-rendahnya.
- Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha
untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para
produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
- Sebagai badan usaha
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsilainnya
:
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
- Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
- Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
- Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
2. Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang
cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
- A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
- Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2 Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
- Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
- D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
- B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan
kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab
itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak
berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut : - Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
3.Pengertian sia hasil usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost
[TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
BAB
III
PENUTUP3.1 Kesimpulan
Macam-macam bentuk koperasi maupun jenisnya sebagai salah satu bentuk dari koperasi yang artinya sebagai bentuk usaha organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan masional. Sebagai usaha bersama yang berdasarkan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip – prinsip manajemen secara tepat.
3.2 Saran
Koperasi di Indonesia harus tetap berdiri dan jangan sampai hilang keberadaannya karena koperasi memiliki banyak sekali nilai – nilai positif yang dapat kita contoh dan kita amalkan dalam kehidupan sehari – hari. Semoga dengan adanya koperasi masyarakat bisa lebih sejahtera karena itu merupakan salah satu tujuan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar