KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan
karunia-Nya saya masih
diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada
dosen pembimbing dan
teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan
makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh sebab
itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan
saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya
makalh ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1 Pengertian hukum
1.2.2 Tujuan hukum
1.2.3 Sumber-sumber hukum
1.3 Metode
Penulisan Makalah
Kajian pustaka dilakukan
dengan mencari bahan – bahan
bacaan dalam buku
pengetahuan yang berkaitan
dengan makalah ini.
Adapun dengan menggunakan
Internet untuk menambahkan
bahan bacaan yang
kurang.
1.4
Tujuan Penulisan Makalah
1.4.1
Menambah pengetahuan tenteng hukum
1.4.2
Mengetahui Sumber-sumber hukum
1.4.3
Memahami tujuan-tujuan hukum
1.5
Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini
disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Metode Penulisan
Makalah
1.4 Tujuan Penulisan
Makalah
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
hukum
2.2 Tujuan
hukum
2.3 Sumber-sumber hukum
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang
tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib
dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota
mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat
Dari Segi :
- Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Materil adalah
tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil
penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
4.. Kaidah Atau Norma
Tujuan norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan macam-macam
norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
5 Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakan dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari bahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga
dan Momos berarti aturan.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa (Naturlijke Person)
- Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk :
- Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
- Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person)
Subjek hukum menurut pasal 499
KUHP Perdata, yakni benda.
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ”
Jenis Objek Hukum :
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ”
Jenis Objek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Bemda tidak bergerak
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan), yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan untuk malakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(Perjanjian).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap
masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar