KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena
dengan rahmat dan
karunia-Nya saya masih
diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada
dosen pembimbing dan
teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan
makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh sebab
itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan
saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya
makalh ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1 Standar kontrak hukum perjanjian
1.2.2 Macam-macam
perjanjian
1.2.3 Syarat
sahnya perjanjian
1.3 Metode
Penulisan Makalah
Kajian pustaka dilakukan
dengan mencari bahan – bahan
bacaan dalam buku
pengetahuan yang berkaitan
dengan makalah ini.
Adapun dengan menggunakan
Internet untuk menambahkan
bahan bacaan yang
kurang.
1.4
Tujuan Penulisan Makalah
1.4.1
Menambah pengetahuan tentang hukum perjanjian
1.4.2
Mengetahui Macam-macam
perjanjian
1.4.3
Mengetahui syarat sahnya perjanjian
1.5
Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini
disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Metode Penulisan
Makalah
1.4 Tujuan Penulisan
Makalah
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Standar
kontrak hukum perjanjian
2.2 Macam-macam
perjanjian
2.3 Syarat
sahnya perjanjian
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah suatu
kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah
dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah
dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak baku : kontrak (polis)
asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit
card.
2 2. Macam – Macam
Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya
yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara
kedua belah pihak.
b. Perjanjian
Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak
mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c. Perjanjian
Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari
pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara
kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri,
maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama
oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian
Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di
dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban
diantara para pihak.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian
harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara
kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak
mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat
perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan
perjanjian hukum.
c. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
a. kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. mementukaan
resiko
c. menghitung
jangka waktu kadaluwarsa
d. mencari
atau menentukan tempat perjanjian
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua
belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu
perjanjian antara lain :
a. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak kedua mengalami kebangrutan
atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu hukum atau orang
tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki wewenang dalam
melaksanakan perjanjian.
BAB
III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Perjanjian adalah
suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu
orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum,
karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak,
padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal
balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan
dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar