Minggu, 19 Mei 2013

Hukum Perjanjian


KATA  PENGANTAR

            Puji  syukur  saya  ucapkan  atas  kehadirat  Allah  SWT, karena  dengan  rahmat  dan  karunia-Nya  saya  masih  diberi  kesempatan  untuk  menyelesaikan  makalah  ini.  Tidak  lupa  saya  ucapkan  terimakasih  kepada  dosen  pembimbing  dan  teman-teman  yang  telah  memberikan  dukungan  dalam  menyelesaikan  makalah  ini  tepat  pada  waktunya.
            Penulis  menyadari  bahwa  dalam  penulisan  makalah  ini  masih  banyak  kekurangan, oleh  sebab  itu  penulis  sangat  mengharapkan  kritik  dan  saran  yang  membangun.  Dan semoga  dengan  selesainya  makalh  ini  dapat  bermanfaat  bagi  pembaca.




                                                               BAB  1
                                         PENDAHULUAN

1.1    Latar  Belakang  Masalah
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

1.2  Rumusan  Masalah
 1.2.1   Standar kontrak hukum perjanjian                      
        1.2.2   Macam-macam perjanjian
1.2.3   Syarat sahnya perjanjian

1.3    Metode  Penulisan  Makalah
  
                 Kajian  pustaka  dilakukan  dengan  mencari  bahan – bahan  bacaan  dalam  buku  pengetahuan  yang  berkaitan  dengan  makalah  ini.  Adapun  dengan  menggunakan  Internet  untuk  menambahkan  bahan  bacaan  yang  kurang.

 1.4   Tujuan  Penulisan  Makalah
       1.4.1   Menambah  pengetahuan tentang hukum perjanjian
       1.4.2   Mengetahui  Macam-macam perjanjian
       1.4.3   Mengetahui syarat sahnya perjanjian
      


   1.5    Sistematika  Penulisan  Makalah
                   Makalah  ini  disusun  dengan  sistematika  sebagai  berikut :
             BAB  I   PENDAHULUAN
1.1      Latar  Belakang  Masalah
1.2      Rumusan  Masalah
1.3      Metode  Penulisan  Makalah
1.4      Tujuan  Penulisan  Makalah
1.5      Sistematika  Penulisan
             BAB  II   PEMBAHASAN
                     2.1   Standar kontrak hukum perjanjian
                        2.2   Macam-macam perjanjian
                        2.3   Syarat sahnya perjanjian
                BAB  III   PENUTUP
                    3.1   Kesimpulan
                         




               BAB  II
                                                       PEMBAHASAN
       1.       Standar Kontrak

Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.

2     2.   Macam – Macam Perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :

a.       Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
b.      Perjanjian Cuma – Cuma
 Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.       Perjanjian Atas Beban
 Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.      Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.       Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.       Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

      3.       Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :

a.       Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c.       Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Saat Lahirnya Perjanjian
a.       kesempatan penarikan kembali penawaran
b.      mementukaan resiko
c.       menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.      mencari atau menentukan tempat perjanjian

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a.   Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.  Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c.  Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d.  Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

BAB  III
PENUTUP

1.1     Kesimpulan
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar