Kode Perilaku Profesional
TUGAS 3
Etika secara umum didefinisikan sebagai
perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang memiliki perangkat nilai
tersebut antara lain, kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas,
keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain, menjadi warga
yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan
hukum.
Sebagian
besar orang mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya
dilakukan.
Terdapat
dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
1. Standar
etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2.
Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika
dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1. Apakah
itu kebenaran.
2.
Apakah itu adil untuk semua yang
berkepentingan.
3.
Akankah itu menambah goodwill dan
hubungan yang lebih baik.
4.
Akankah itu menguntungkan semua yang
berkepentingan.
Dilema
etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku
yang layak harus dibuat.
Semakin
majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan
dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1.
Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2.
Menentukan isu – isu etika dari fakta –
fakta.
3.
Menentukan siapa dan bagaimana orang
atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4.
Menentukan alternatif yang tersedia bagi
orang yang harus memecahkan dilema.
5.
Menentukan konsekuensi yang mungkin dari
setiap alternatif.
6.
Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan akan kepercayaan publik akan
kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara
perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai
laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak
memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan
publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional
lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan
publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien)
sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang
umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor.
Terdapat beberapa cara bagi profesi
akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para akuntan publik agar
berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa – jasa yang
berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu :
A.
Kode
Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap
anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan
layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan
umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan
berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika,
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Ø Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk
properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Ø Menurut
AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
a.
Prinsip – prinsip, meliputi lima prinsip
yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu, tanggung jawab, kepentingan
masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip
untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu objektivitas dan
independensi.
b.
Peraturan perilaku, meliputi standar
minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakn keharusan.
c.
Interprestasi, tidak merupakan keharusan
tetapi praktisi harus memahaminya
d.
Ketetapan etika, penjelasan dan jawaban
yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan peraturan perilaku yang
diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan keharusan tapi praktisi
harus memahaminya.
Ø Kode
Perilaku Profesional AICPA:
1. Prinsip
– Prinsip Etika Profesi
a. Tanggung
jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya
b. Tanggung
jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya
c. Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
d. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya
2. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip
– prinsip perilaku profesional (Principles of Profesionnal Conduct) menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal
b. Aturan
perilaku (Rules of Conduct), membantu standar minimum
c. Prinsip
– prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk aturan perilaku
d. Pedoman
tambahan untuk penerapan aturan perilaku tersedia melalui:
e. Interprestasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of Conduct)
f. Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
3. Prinsip
– Prinsip Perilaku Profesional, ada enam yaitu:
a. Tanggung
jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesionalnya dan
moral dalam seluruh keluarga
b. Kepentingan
publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghirmati
kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi
d. Objektivitas
dan Independensi
Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional
e. Kecermatan
dan Keseksamaan
Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi
f. Lingkup
dan Sifat Jasa
Anggota dalam praktik publik harus
mengamati prinsip – prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan jasa
yang akan diberikan
4. Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia
sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung
jawab profesi
b. Kepentingan
publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h. Standar
teknis
5.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode
Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
b.
Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme
c.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi
d.
Objektivitas dan Independensi: Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
e.
Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan
f.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
6.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a. Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan
bisnis dan profesional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
d. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
7.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
Alban
Tantie/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/albantantie.blogspot.com
Intan
Nurliah Tirta/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Kautsar
Rosadi/2012/Kode Etik Profesi Akuntansi/kautsarrosadi.wordpress.com
Nina
Rahayu/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/ninarahayu-ninasblog.blogspot.com
Rudy
Minory/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/rudyminory.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar