Kredit Sebagai Proses Penyediaan Modal
Kredit adalah proses untuk penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga kredit, imbalan, atau pembagian keuntungan. Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan kredit diperlukan, yaitu:
1. Kekurangan dana sendiri.
Kekurangan dana sendiri berarti calon peminjam kredit tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan usaha maupun konsumsinya pada saat itu. Adapun penyebabnya antara lain:
a. Kenaikan Penjualan
Untuk meningkatkan penjualan harus didukung penyediaan barang dagangan (stock) yang lebih besar dari periode sebelumnya. Bahkan, bila mana penjualan sudah terlaksana, piutang usaha juga cenderung ikut meningkat, misalnya karena adanya permintaan seperti menjelang hari Raya, Natal, dan lain sebagainya.
Untuk meningkatkan penjualan harus didukung penyediaan barang dagangan (stock) yang lebih besar dari periode sebelumnya. Bahkan, bila mana penjualan sudah terlaksana, piutang usaha juga cenderung ikut meningkat, misalnya karena adanya permintaan seperti menjelang hari Raya, Natal, dan lain sebagainya.
b. Penundaan Pelunasan Piutang
Pencairan piutang usaha merupakan salah satu sumber dana internal perusahaan guna mendukung aktivitas perusahaan sehari-hari. Oleh karena itu, piutang usaha lazimnya memiliki jangka waktu jatuh tempo agar pengusaha dapat mengantisipasi pembiayaan usaha berikutnya. Namun, sering terjadi bahwa jadwal jatuh tempo tidak terpenuhi akibat tertundanya pelunasan oleh pelanggan. Akibatnya, pengusaha harus mencari alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan-kegiatan usaha yang sudah direncanakan sebelumnya akan dibiayai dengan dana hasil pencairan piutang. Salah satu sumber dana alternatif adalah kredit bank.
Pencairan piutang usaha merupakan salah satu sumber dana internal perusahaan guna mendukung aktivitas perusahaan sehari-hari. Oleh karena itu, piutang usaha lazimnya memiliki jangka waktu jatuh tempo agar pengusaha dapat mengantisipasi pembiayaan usaha berikutnya. Namun, sering terjadi bahwa jadwal jatuh tempo tidak terpenuhi akibat tertundanya pelunasan oleh pelanggan. Akibatnya, pengusaha harus mencari alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan-kegiatan usaha yang sudah direncanakan sebelumnya akan dibiayai dengan dana hasil pencairan piutang. Salah satu sumber dana alternatif adalah kredit bank.
c. Tenggang Waktu Pendapatan
Alasan ini lazim ditemukan dalam kredit konsumtif, di mana terdapat tenggang waktu (time lag) antara kebutuhan konsumsi saat ini dengan pendapatan masa mendatang, contoh KPR. Dalam hal ini peminjam ingin memiliki rumah, sedangkan daya beli (pendapatan) yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhannya akan rumah. Sebenarnya dalam jangka panjang, akumulasi pendapatan tersebut mampu membiayai pembelian rumah. Oleh karena itu, mereka mengandalkan pendapatan di masa datang.
Alasan ini lazim ditemukan dalam kredit konsumtif, di mana terdapat tenggang waktu (time lag) antara kebutuhan konsumsi saat ini dengan pendapatan masa mendatang, contoh KPR. Dalam hal ini peminjam ingin memiliki rumah, sedangkan daya beli (pendapatan) yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhannya akan rumah. Sebenarnya dalam jangka panjang, akumulasi pendapatan tersebut mampu membiayai pembelian rumah. Oleh karena itu, mereka mengandalkan pendapatan di masa datang.
d. Substitusi Hutang Pihak Ketiga
Yang dimaksud dengan substitusi hutang pihak ketiga adalah nasabah melunasi hutangnya kepada pihak ketiga dengan kredit dari bank. Dalam banyak hal kredit bank bisa lebih menguntungkan dibanding hutang kepada pihak ketiga. Keuntungan ini bisa disebabkan persyaratan kredit yang lebih ringan, seperti suku bunga lebih rendah. Atau dengan pelunasan hutang lebih cepat, maka nasabah akan memperoleh discount pembelian barang yang lebih besar dari pemasok. Di sini tidak ada alasan kenaikan penjualan sebagaimana diuraikan di atas, tetapi semata-mata karena kebijakan manajemen hutang (leveraging).
Yang dimaksud dengan substitusi hutang pihak ketiga adalah nasabah melunasi hutangnya kepada pihak ketiga dengan kredit dari bank. Dalam banyak hal kredit bank bisa lebih menguntungkan dibanding hutang kepada pihak ketiga. Keuntungan ini bisa disebabkan persyaratan kredit yang lebih ringan, seperti suku bunga lebih rendah. Atau dengan pelunasan hutang lebih cepat, maka nasabah akan memperoleh discount pembelian barang yang lebih besar dari pemasok. Di sini tidak ada alasan kenaikan penjualan sebagaimana diuraikan di atas, tetapi semata-mata karena kebijakan manajemen hutang (leveraging).
2. Reputasi dan Tertib Manajemen Keuangan Dewasa ini bank telah menjadi bagian dari ciri bonafiditas dunia usaha. Reputasi pengusaha yang menggunakan jasa bank dalam mendukung transaksi usahanya cenderung dinilai lebih baik dibanding pengusaha yang tidak menggunakan jasa bank. Hal ini disebabkan sikap selektif bank terhadap calon nasabahnya. Mereka yang dapat memanfaatkan jasa bank cenderung dinilai sebagai yang lebih dapat dipercaya. Di samping itu pemanfaatan jasa bank juga membantu manajemen usaha nasabah untuk memantau arus kas usaha. Bahkan juga mengurangi resiko kehilangan.
Perusahaan tidak perlu menahan kas dalam jumlah besar di samping beresiko juga menghilangkan oportuniti untuk memperoleh pendapatan dari bank. Dewasa ini lazim ditemukan seorang meminjam ke bank dengan menyerahkan cash collateral 100 % seperti deposito. Peminjam demikian pada dasarnya tidak memerlukan tambahan dana dari kredit bank, karena keperluannya akan dana sebenarnya dapat saja dipenuhi melalui pencairan cash collateral tersebut. Salah satu alasan yang menyebabkan pengusaha tersebut mencari dana dari bank adalah karena jasa bank telah merupakan bagian yang tak terpisahkan lagi bagi operasi serta reputasi usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar